get app
inews
Aa Text
Read Next : Km 64 Tol Bocimi Ambles, Polisi: Batal Digunakan untuk Mudik-Balik Lebaran 2024

Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024, kecuali Pengangkut Sembako

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:43 WIB
header img
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang. Foto: Okeozone

B.  Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Jalan non-Tol

1. Sumatera Utara: 

- Medan - Berastagi;

- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea 

2. Jambi dan Sumatera Barat:

- Jambi - Sorolangun - Padang;

- Jambi - Tebo - Padang;

- Jambi - Sengeti - Padang;

- Padang - Bukit Tinggi;

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung : Jambi - Palembang - Lampung 

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon -Anyer - Labuhan;

- Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;

- Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

- Bandung - Sumedang - Majalengka; dan

- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

5. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

6. Jawa Tengah:

- Solo - Klaten - Yogyakarta;

- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

- Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

- Tegal - Purwokerto.

7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut