Mereka yaitu ET bertugas menjual, sedangkan FN dan DD bertugas untuk menyuntikan gas subsidi 3 kilogram ke gas 5.5 kilogram dan 12 kilogram.
"Dalam satu hari ini yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas ke warga masyarakat dan atas perbuatannya tentu masyarakat ini mendapatkan kerugian dimana belum waktunya dia habis ini bisa habis lebih dulu," kata Kusworo.
Menurutnya, para pelaku menjual gas non subsidi ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran.
Akibat aksi tindak pidana suntik gas tersebut, Kusworo mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.
Kemudian, para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya