get app
inews
Aa Read Next : Didukung Aliansi Advokat Indonesia, Farhan-Erwin Ingin Penegakkan Hukum yang Adil di Bandung

Perda Pesantren Jabar Jadi Percontohan DPRD Barru Sulsel

Rabu, 20 Maret 2024 | 21:25 WIB
header img
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Muhamad Sidkon Djampi. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Jabar, Muhamad Sidkon Djampi Muhammad Sidkon Djampi atau akrab disebut Sidkon Djampi, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Banmus DPRD Jabar,  Senin (18/3/2024) lalu.

Perda Pesantren jelas Sidkon Djampi, sangat penting bagi Jawa Barat karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu. Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut