Pekerja merasa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 kurang memenuhi rasa keadilan.
Penjabat Gubernur Jabar tetap pada pendiriannya tidak akan menerbitkan Kepgub untuk buruh yang bekerja di atas 1 tahun.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, Gubernur hanya memiliki kewenangan terkait UMP.
Bey Machmudin sendiri yang ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo untuk mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang harus patuh terhadap aturan- aturan yang mengikat.
Bey mangpresiasi DPRD Jabar dan perwakilan pekerja yang mau duduk bersama membahas dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.
Editor : Abdul Basir