CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Bulan Ramadhan diprediksi bakal mendongkrak realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran di Kota Cimahi. Hal itu dikarenakan adanya tradisi buka bersama yang berimbas terhadap meningkatkan kunjungan ke restoran dan sejenisnya.
Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, Faisal mengatakan, realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Cimahi sepanjang bulan Ramadhan diperkirakan naik hingga 40 persen.
"Berdasarkan data penerimaan pajak Restoran tahun 2022 dan 2023 Kota Cimahi, pada saat memasuki bulan Ramadhan, penerimaan Pajak Resto mengalami kenaikan antara 25% sampai 40%," ucap Faisal, Kamis (21/3/2024).
Faisal mengatakan, peningkatan penerimaan pajak restoran di bulan Ramadhan ini diprediksi akan terjadi karena aktivitas masyarakat untuk berkumpul dan mengadakan buka bersama atau bukber di restoran-restoran atau tempat makan lainnya.
"Kalau untuk Ramadan tahun ini belum kelihatan kenaikannya. Biasanya minggu ke-3 dan ke-4 baru kelihatan ada kenaikan. Dari aktivitas itu diharapkan bisa mendongkrak pajak restorannya," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah