get app
inews
Aa Read Next : DPP Setuju Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jabar, Waketum Golkar: Peluang Menang Besar

Instrat Rilis 16 Tokoh Potensial Maju di Pilgub Jabar 2024, Ada Nama Alfiansyah Komeng

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:05 WIB
header img
Instrat Rilis 16 Tokoh Potensial Maju di Pilgub Jabar 2024. (Foto: Ist)

Ia mencontohkan, nama Haru Suandharu yang kini menjabat Ketua DPD PKS Jabar yang juga sebagai anggota DPRD Jabar Periode 2019-2024, berhasil menaikkan suara pemilih PKS di Provinsi Jabar dari 3,29 juta di Pemilu 2019 menjadi 3,8 juta di Pemilu 2024.

"Contoh lainnya Dedi Mulyadi, meskipun baru pindah partai dari Golkar ke Gerindra jelang pendaftaran caleg, kehadirannya di Gerindra berefek secara signifikan di Dapil Jabar VII. Gerindra di dapil tersebut menjadi kampiun teratas dengan perolehan suara sangat besar di 22,75% suara dan berhasil menempatkan 3 kader Gerindra untuk duduk di kursi DPR-RI," tuturnya.

"Satu contoh lainnya yaitu Syaiful Huda, Ketua DPW PKB Jabar. Syaiful selain sebagai tokoh muda, dia juga telah berhasil menaikkan suara elektoral PKB di Jabar secara drastis sebesar sekitar 1 juta suara, yang menyebabkan raihan kursi di DPR-RI bagi PKB mengalami kenaikan dari 8 kursi pada Pemilu 2019 menjadi 13 kursi di Pemilu 2024," tambahnya.

Adi menilai, keberadaan Jenderal purnawirawan TNI/Polri yang ikut berkompetisi juga hampir selalu mewarnai pada Pilgub Jabar tahun sebelumnya. Adapun tokoh potensial untuk Pilgub Jabar 2024 ini yaitu Dudung Abdurachman dan M. Iriawan alias Iwan Bule.

"Dudung selain pernah menjadi Kepala Staf TNI-AD, beliau juga jadi Guru Besar manajemen strategis di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM). Sedangkan M. Iriawan pernah menjadi Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan," bebernya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut