get app
inews
Aa Text
Read Next : Projo Dorong Edi Rusyandi Konsolidasi ke KIM Plus Jelang Pilkada KBB 2024

Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Nilai Permohonan Paslon 01 Tak Banyak Munculkan Bukti

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB
header img
Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran pada sengketa Pilpres 2024. Foto: Instagram @yusrilihzamhd

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan yang disampaikan Paslon 01 Anies-Muhaimin dalam sidang perdana sengketa Pilpres lebih banyak narasi ketimbang bukti.

Hal ini disampaikan Yusril setelah sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (27/3/2024).

“Intinya kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa daripada menyampaikan bukti. Dan saya baru dengan dari Pak OC Kaligis, narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi itu bukan bukti sesuatu yang harus dibuktikan,” ungap Yusril, dikutip dari akun TikTok @dekade08, Rabu (27/3/2024).

“Begitu juga patut diduga dan sebagainya sesuatu yang memang harus dibuktikan, jadi lebih banyak opini dan narasi yang dibangun,” imbuhnya.

Perlu diketahui, dalam sidang perdana sengketa Pilpres tersebut, Paslon 01 Anies-Muhaimin menjadi yang pertama dalam penyampaian permohonan pemohon.

Dalam sengketa Pilpres tersebut, Pasangan 01, Anies-Muhaimin menginginkan pemilu diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan 01 menyebut pemilihan Gibtran sebagai cawapres sedari awal dinilai bermasalah. Dan Prabowo dipersilahkan untuk memilih sosok lain sebagai pendampingnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut