BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Teuku Arfiansyah, seorang tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung nekat berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lingkungan rutan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/3/2024).
Upaya penyelundupan yang dilakukan Teuku Arfiansyah digagalkan petugas Rutan Kebonwaru yang teliti dalam melakukan pemeriksaan.
"Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh tahanan atas nama Teuku Arfiansyah. Penggagalan dilakukan saat 30 orang (tahanan) pulang sidang pukul 13.37 WIB, Selasa 26 Maret 2024 kemarin," kata Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung Suparman, Rabu (27/3/2023).
Petugas, ujar Suparman, memeriksa satu persatu tahanan yang baru kembali dari pengadilan. Saat memeriksa Teuku Arfiansyah, petugas menemukan dua bungkus rokok berisi 37 paket narkoba jenis sabu.
"Kronologinya, saat 30 tahanan usai menjalani sidang, lalu kami lakukan pemeriksaan rutin sesuai prosedur saat hendak kembali ke rutan. Saat digeledah, satu tahanan membawa dua bungkus rokok, ternyata isinya narkoba jenis sabu," ujar Suparman.
Akibat penemuan tersebut, tutur Karutan Kebonwaru, petugas rutan langsung berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Ude D Gunadi