Arief berharap dengan melaporkan LHKPN, para anggota legislatif ini bisa menjadi teladan bagi para penyelenggara negara, ASN lainnya.
“Karena mereka merupakan orang-orang pilihan yang kita pilih, yang dipilih oleh masyarakat, mudah-mudahan diberikan teladan yang baik, terutama dalam hal pelaporan LHKPN,” ungkapnya.
Adapun terkait sanksi yang diberikan jika tidak segera melaporkan, Arief mengatakan bahwa dari KPK sendiri tidak ada.
Namun, kata Arief, LHKPN ini sangat penting, karena hal ini merupakan salah satu persyaratan apabila nantinya mencalonkan kembali menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah.
“Kalau sanksi secara hukum dari kami KPK tidak ada, tetapi salah satu persyaratan untuk mencalonkan menjadi anggota baru, anggota lagi, mencalonkan menjadi kepala daerah, ya harus ada LKHPN nya,” bebernya.
Editor : Zhafran Pramoedya