BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan mantan karyawan Pikiran Rakyat (PR) yang tergabung dalam Aliansi Eks Karyawan PR Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PR, Jalan Asia Afrika 77, Kota Bandung, Kamis (18/4/2024).
Dalam aksinya ini, para mantan karyawan PR tersebut menyampaikan tuntutan hak-hak mereka yang belum juga dibayarkan dalam waktu 4 tahun lebih.
Mantan karyawan PR sekaligus Koorlap Aksi, Teguh Laksana mengatakan, sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi Tahun 2019-2020 tentang Penetapan Pensiun Dipercepat bagi karyawan PR yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) oleh kedua belah pihak, hingga saat ini sisa hak mantan karyawan masih belum dilunasi.
Oleh karena itu, pihaknya menggelar aksi damai ini untuk memperjuangkan hak-haknya yang belum dibayarkan sekaligus untuk mengingatkan para jajaran direksi Pikiran Rakyat.
"Kita ingin diskusi saja, kita ingin bicara saja, mereka tidak mau. Padahal maksud kita ingin baik-baik saja, bagaimana membicarakan sesuatu yang berat tapi dengan cara yang ringan. Dia malah menghadirkan konsultan hukum, kuasa hukum, jadi dia membentengi diri dan itu bukan budaya PR," kata Tegus saat ditemui.
Teguh mengakui, pihaknya juga sempat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persamalahan tersebut. Namun demikian, langkah itu juga terkesan diabaikan oleh direksi Pikiran Rakyat.
"Kita kan memakai jalur hukum akhirnya, pada 2-3 bulan lalu itu. Tetapi juga itu agak diabaikan, kita sudah dua kali diparkir. Ini sekarang mau mediasi di Disnaker, minggu besok keliatannya," ungkapnya.
Teguh menyebut, hak-hak yang belum ditunaikan Pikiran Rakyat pada karyawan itu ada beberapa kelompok.
"Pertama, pesangon sendiri belum sebagian, kalau kami menyebutnya BHT (Bekal Hari Tua). Itu ada beberapa orang yang belum, 25% lagi," imbuhnya.
Kemudian, ada beberapa yang terutang selama masa pandemi Covid-19.
"Selama covid, kami semua tuh ditahan beberapa uang secara berjenjang, misalnya uang makan ditahan sebagian, uang gaji ditahan sebagian, tapi dijanjikan jadi utang dan itu tertulis semua, kita paham karena kondisi memang berat. Tapi sekarang diabaikan," katanya.
"Yang mengerikan hasil RUPS sendiri yang mengamanatkan hal ini dilanggar. Terus kalau direktur melanggar RUPS tuh bagaimana? Sama dengan Presiden yang melanggar ketetapan MPR yang mengangkatnya. Logikanya masuk ga sih? Kan gamasuk," tambahnya.
Teguh mengatakan, saat ini ada sebanyak 139 mantan karyawan Pikiran Rakyat yang menempuh jalur hukum.
"Di luar kami, saya tidak tahu, karena mereka sudah ditawarkan tapi tidak berani masuk (bergabung dengan kami), yasudah itu pilihan orang, kita tidak memaksa. Sekarang yang 139 orang ini sudah dalam posisi mau mediasi di Disnaker," katanya.
Terkait nominal, Tegus mengatakan total yang harus dibayarkan oleh Pikiran Rakyat sebesar Rp36 miliar, baik di dalam dan luar aliansi.
"Tapi yang kita perjuangkan mungkin sekitar 13-15 M untuk kelompok ini. Itu pun masih akan direvisi katanya, bonus ga akan dikasih, uang transportasi, uang makan, itu kan hak kita selama bekerja, bukan uang hadiah, itu mau dihilangkan juga," tuturnya.
"Setelah diserang, akhirnya itu akan diakomodasi dan dipertimbangkan, tapi tetep awalnya mau dihilangkan. Menjadi aneh, padahal kita sepakat bahwa itu akan menjadi hutang, yaudah mangga kita mah, gapapa dihutangkan asal PR jalan terus," sambungnya.
Teguh pun berharap, proses mediasi nantinya bisa berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan yang sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.
"Kita sedang mempersiapkan kepailitan PR karena PR tidak mau dengar. Pailit itu memang sebuah perjuangan yang tidak sederhana, panjang banget. Dan itu tadi, dihitungnya bukan kita yang mengatur, tapi kurator sama hakim," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah