Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Pengabdian Masyarakat FITKes Unjani Gelar Edukasi Prenatal Yoga ke Ibu Hamil
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Segini Besaran Uangnya

Senin, 22 April 2024 | 10:55 WIB
  • author Rizal Fadillah
Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Segini Besaran Uangnya
Ilustrasi ibu menyusui. (Foto: Freepik)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam agama Islam, ada beberapa kelompok yang wajib membayar fidyah jika tidak bisa menjalani puasa selama bulan Ramadhan, salah satunya adalahnya ibu hamil dan menyusui.

Artinya, mereka harus mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Namun, jika ia tidak mampu menggantinya dengan berpuasa, maka harus membayar denda. Denda inilah yang harus dibayarkan melalui fidyah dengan besaran atau nominal yang sesuai ketentuan. 

Cara pembayaran fidyah bagi seorang ibu yang sedang menyusui anak karena tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, pada dasamya disesuaikan dengan kemampuan ibu yang akan membayar fidyah itu.

Boleh sekaligus, boleh diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadan berikutnya, karena Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya (QS. Al Baqarah: 185).

Di samping itu, Rasulullah SAW menyamakan hutang puasa dengan hutang biasa, berdasarkan hadits:

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut