Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkum Ajak Warga Bandung ke Festival Layanan AHU Berdampak, Manfaatkan Layanan Hukum Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Jual Ganja via Medsos, 2 Anggota Sindikat Narkoba Nasional Ditangkap Polisi di Bandung

Selasa, 23 April 2024 | 12:45 WIB
  • author Agus Warsudi
Jual Ganja via Medsos, 2 Anggota Sindikat Narkoba Nasional Ditangkap Polisi di Bandung
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya menunjukkan ganja yang disita dari tersangka M dan P.

Diketahui, M dan P merupakan dua dari puluhan pengedar narkoba yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dalam kurun waktu 1-21 April 2024, anggota Satres Narkoba menangkap 41 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Bandung.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Para pelaku tindak pidana kejahatan narkotika ini kami jerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Kasatres Narkoba, Senin (22/4/2024).

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut