get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Putusan MK, KPU Jabar Tunggu Tindak Lanjut PKPU

Pengacara dan Jawara Bela Umat Ajak Masyarakat Kawal Demokrasi di Indonesia

Rabu, 24 April 2024 | 18:20 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Okezone)

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin tidak memiliki dasar hukum yang cukup.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 bahwa Mahkamah menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Dalam pertimbangannya, MK mengelompokkan argumen dari Anies-Muhaimin menjadi enam klaster, termasuk independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan, bantuan sosial, mobilisasi pejabat negara, prosedur pemilu, dan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut