get app
inews
Aa Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Beri Peluang Bagi Peserta Miliki Rumah Lewat Program MLT

BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Panggil 202 Perusahaan Terindikasi Tak Patuh

Kamis, 25 April 2024 | 21:37 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Cimahi memanggil perusahaan yang terindikasi tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta dan tidak melaporkan upah yang sebenarnya, pada tanggal 23-24 April 2024. Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - BPJS Ketenagakerjaan Cimahi memanggil sebanyak 202 Perusahaan yang terindikasi tidak patuh terhadap aturan program jaminan sosial, pada tanggal 23-24 April 2024.

Perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta, tidak melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya, dan mendaftarkan hanya sebagian program BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka diminta segera mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya itu menjadi kewajiban bagi semua perusahaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso menyampaikan semua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sifatnya wajib. Sehingga perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak menjalankan program tersebut.

"Kewajiban maupun sanksi tersebut diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sanksi terberat dalam UU tersebut adalah sanksi pidana yaitu, hukuman penjara 8 tahun atau denda Rp 1 miliar," tuturnya, Kamis (25/4/2024).

Selain itu, lanjut dia, perusahaan juga harus mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dan melaporkan upah tenaga kerja yang sebenarnya. Ketika perusahaan mempekerjakan satu orang saja, maka sudah terikat dengan kewajiban ini.

"Jika tidak melaksanakan, maka yang bersangkutan sudah melakukan tindak pidana dan bisa dituntut," tegasnya.

Menurutnya, pemberlakuan sanksi bagi pelanggar biasanya secara bertahap. Mulai sanksi teguran tertulis, denda, hingga sanksi tidak mendapat pelayanan publik bagi pemberi kerja dan pekerja.

Pemberi kerja agar mengikutsertakan para pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun untuk didaftarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kecuali Program Pensiun yang pelaksanaannya baru dimulai per 1 Juli 2015.

Feisal menyebutkan, setelah pemanggilan ini perusahaan diminta untuk mendaftarkan seluruh karyawannya, update data gaji peserta, dan segera ikut seluruh program BPJS Ketenagakerjaan. 

"Apabila perusahaan itu ingkar pada komitmennya, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Feisal.

Lebih lanjut dikatakannya, idealnya perusahaan itu mendaftarkan empat program BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Kami masih mentolerir hanya dua program untuk usaha mikro dan kecil, setidaknya mengikuti dua program yakni JKK dan JKM," tutup Feisal. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut