"Sehingga dikejar kemudian disalip motornya, kemudian para tersangka turun dari kendaraannya dan melakukan pembacokan kepada korban," ujarnya.
"Korban lari ke warung, kemudian dikejar, kemudian tersangka melakukan pemukulan atau pembacokan membabi buta kepada orang yang ada dilingkungan sekitarnya," tuturnya.
"Jadi hal ini merupakan salah sasaran daripada tersangka untuk melakukan pengadilan kepada korban," jelasnya.
Selain itu, Kusworo menambahkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku lainnya, termasuk inisiator daripada pengeroyokan tersebut.
"Kepada para DPO yang masih melarikan diri, silakan menyerahkan diri. Karena apabila tidak menyerahkan diri, kami akan terus kejar dan atas perbuatan yang meresahkan ini kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada para tersangka yang masih DPO," ujar Kusworo.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun pidana penjara.
Editor : Zhafran Pramoedya