get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisung Dulang Resto, Wedding Venue Outdoor yang Indah dan Sejuk di Bandung

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Supratman Bandung

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:17 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung menertibkan bangunan liar di Jalan Supratman Kelurahan Cihapit Kecamatan Bandung Wetan, Selasa (7/5/2024). (Foto:Istimewa)

“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelas Yayan. 

“Jadi sebenarnya di area zona kuning dipersilahkan berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan. Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” sambungnya. 

Yayan berharap dengan penertiban yang dilakukan dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.(*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut