Sementar itu, Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunirman Danas menyebut, dukungan semua aspek dapat membantu PTPN Group dalam memperlancar pelaksanaan PSN.
“Peralihan hak atas tanah dari gabungan PTPN kepada entitas PTPN I sebagai surviving entity, diberikan kemudahan tarif BPHTB sebesar 0% berkat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dukungan yang diberikan menjadi pijakan penting bagi langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.
Implementasi untuk menggiatkan investasi daerah serta mendorong perekonomian daerah, sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang mengatur bahwa Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bupati, atau Wali Kota, sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut atau mengenakan tarif nol persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.
Hal ini berarti bahwa untuk proyek-proyek strategis nasional yang dilaksanakan di wilayah yang bersangkutan, tidak ada biaya bea perolehan yang harus dibayar terkait dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Selain itu juga, pasal 3 ayat 4 dari Peraturan Presiden yang sama mengatur bahwa Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pungutan atau pengenaan tarif nol persen bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.
Editor : Rizal Fadillah