get app
inews
Aa Read Next : Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Langsung Ajukan PK Usia Bebas dari Lapas Sukamiskin

MPAK Minta Kasus Sidang Etik Nurul Ghufron Tak Ganggu Kinerja KPK

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:12 WIB
header img
Gedung KPK di Jakarta: Foto: Sindonews

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) meminta agar kasus sidang etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Koordinator MPAK Dedy Hariyadi Sahrul meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak mengganggu kinerja penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi yang saat ini tengah dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Jajarannya

"Menyikapi tudingan tidak berdasar kepada Bpk. Nurul Ghufron dimana saat ini tengah berpolemik dengan anggota Dewas Sdri. Albertina Ho, maka kami dari 35 Ormas/OKP/Mahasiswa yg tergabung dalam Masyarakat peduli dan Anti Korupsi (MPAK) menyatakan sejumlah keberatan," ujarnya, Jumat (17/4/2024).

Menurutnya Dewas KPK tidak punya kewenangan hukum dalam melakukan tindakan aktif dalam penegakan hukum yg menjadi domain Pimpinan KPK dan jajarannya.

"Kami meminta agar persoalan Sdri Nurul ghufron tidak dipolitisasi dan semestinya perlu diapresiasi dalam kontek quick respon dari seluruh aduan yang masuk ke KPK" tambahnya. 

Sehingga secara tegas ia meminta agar Presiden RI menegur Dewas KPK yang nyata-nyata dapat mengganggu stabilitas dan kondusifitas kinerja KPK

Sebagai informasi, Ghufron tengah berperkara di Dewas. Ia dianggap menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM. 

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi objek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang. 

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut