get app
inews
Aa Read Next : GMHI Tuntut Kejari-PN Bandung Tak Berpihak dalam Kasus Tipu Gelap Terdakwa Adetya

Juru Sita PN Bandung Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung

Selasa, 21 Mei 2024 | 12:07 WIB
header img
Juru Sita PN Bandung Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi logo klub motor BB 1% MC yang berlokasi di Jalan Padjajaran Nomor 42, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat mengatakan, eksekusi logo klub motor BB1%MC ini menindaklanjuti penetapan PN Bandung dengan nomor surat 52/PDT/EKS/PUT/2022/PNBDG, juncto nomor 432/PDTG/2018/PNBDG, juncto nomor 115/PDT/2020/PTBDG, juncto nomor 3513/PDT/2020.

"Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, Kami Ketua Pengadilan Negeri Bandung setelah membaca surat permohonan tertanggal 30 Januari 2024 yang diajukan oleh Edi Kotagagi SH., MH, dan kawan kawan, para advokat yang beralamat di Buana Soeta Residen Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 7/SKK/I/2024 tertanggal 30 Januari 2024, dan Iwan Agustian SH, advokat yang beralamat di Jl. H. Syamsyudin No. 79 Kota Bandung, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 2 September 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Beni Gumelar dan kawan-kawan selaku para pemohon eksekusi yang pada pokoknya mengajukan permohonan eksekusi terhadap pelaksanaan isi putusan sebagaimana dimaksud," kata Rahmat saat pembacaan penetapan.

Sementara itu, El Presidente Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia, Jhoni Be Good AZ menilai, setiap perselisihan atau perkara akan berujung pada eksekusi. 

"Saya belajar dari pengalaman, yang namanya perselisihan atau perkara ujungnya adalah eksekusi. Tidak ada yang lain, kalaupun ada yang lain saya harus belajar," ucap Jhoni.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut