Juru Sita PN Bandung Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:07 WIB
Jhoni mengatakan, saat ini eksekusi logo klub motor BB 1% MC telah dilakukan oleh pihak PN Bandung.
"Dan eksekusi sudah di lakukan barusan," ujarnya.
Jhoni menegaskan, dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh PN Bandung, maka BBMC Indonesia yang berhak atas logo klub motor tersebut.
"Hari ini juru sita pengadilan sudah membacakan penetapan eksekusi, sudah final bahwa BBMC Indonesia yang berhak. BB 1% MC harus membubarkan diri, sesuai ketetapan PN Bandung," tegasnya.
Jhoni mengingatkan, jika masih ada pihak-pihak yang mengenakan logo BB 1% MC, maka akan berurusan dengan hukum.
Editor : Rizal Fadillah