get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggaran Makan Gizi Gratis di Jabar 1 Triliun

Komisi III DPRD Soroti Opini WTP LKPD Jabar 2023

Selasa, 21 Mei 2024 | 20:29 WIB
header img
Pj Gubenur Jabar Bey Machmudin dan Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat saat menerima LKHP Jabar dari BPK RI, di Gedung DPRD Jabar, Senin (21/5/2024). (Foto:Istimewa)

Sedangkan BPR Indramayu Jabar mencatatkan kerugian sebesat negatif Rp18,48 miliar per 31 Desember 2023 akibat koreksi penyimpangan keuangan, dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) yang berdampak pada penurunan modal, dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aser lancarnya.

“Permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Penyertaan modal daerah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) tidak dapat diyakini kewajarannya serta terdapat ketidakpatuhan yang berpotensi menjadi tanggungan Pemdaprov Jabar,” kata Ahmadi Noor Supit. 

Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) berkoordinasi dengan LPS terkait simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) yang melebihi batas maksimal simpanan, dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang melebihi suku bunga dalam rangka mitigasi dan meminimalisir potensi dampak finansial yang ditanggung oleh Pemprov Jabar

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut