"Penyedap, perwarna makanan serta zat zat berbahaya tentunya akan merusak kesehatan anak-anak. Tentu Ini harus kita awasi sehingga diharapkan kita dapat mencetak peserta didik yang berprestasi dan menjadi generasi unggul," katanya.
Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Sumedang, Indra Wahyudinata mengatakan, akan menindaklanjuti instruksi bupati dengan mendata pedagang berikut jenis makanan yang dijajakan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, hal itu sebagai langkah preventif Pemkab Sumedang untuk mengantisipasi terjadinya keracunan makanan.
"Ini terkait dengan kesehatan siswa. Ini sebagai tindakan preventif agar jangan sampai ada kejadian keracunan makanan. Kami akan data agar dagangan yang diperjual belikan itu sehat sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah