get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cimahi Pastikan Stok Air Bersih Aman saat Musim Kemarau

Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024, Dikdik Suratno Diminta Lepas Jabatan Sekda Cimahi

Kamis, 23 Mei 2024 | 08:43 WIB
header img
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (FOTO: ISTIMEWA/SINDONews)

Selain Pj, Endang juga menegaskan bahwa ASN seperti Sekda Kota Cimahi pun seharusnya mundur dari jabatannya demi menjaga netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.

"Ya (Sekda Kota Cimahi) harus mundur. Bilamana ASN itu menjabat sebagai sekda, dia harus mundur, di daerah mana pun. Ini juga sesuai peraturan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah,” tegasnya lagi. 

Menurut Endang, menjelang Pilkada Serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas perlu diperketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas juga perlu dipertimbangkan.

"Kami menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas pejabat daerah dan ASN. Pasalnya, banyak bersebaran di media sosial berita pejabat daerah datang menghadiri acara undangan dari partai politik," ungkapnya. 

Pihaknya pun mengingatkan sanksi yang akan diterima bila para pejabat tersebut tidak segera mundur.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut