Prima mengatakan, jika nantinya hasil pemeriksaan tersebut tidak sesuai antara kegiatan dan deskripsi, maka industri yang melanggar tersebut akan diberi sanksi.
“Kalau dia deskripsi kegiatan tidak sesuai, kita bisa kenakan sanksi diawali sanksi administrasi, tapi kalau sampai membahayakan kita bisa langsung pidana,” tegasnya.
“Prosesnya sebenarnya setelah sanksi administrasi, apabila dia tidak bisa memenuhi beberapa ketentuan yang ditemukan di dalam sanksi administrasi dalam periode waktu tertentu, maka kita naikan ke kasus pidana,” imbuhnya.
Selain pemeriksaan langsung ke industri, Dinas Lingkungan Hidup juga kata Prima bakal melakukan patroli sungai.
Petugas patroli sungai nantinya akan terbagi di setiap sayap Citarum. Adapun nanti, petugas patroli, merecord, memantau industri mana yang menggunakan saluran siluman, atau membuang limbah di malam hari.
“Mereka kita ambil requirements nya dari masyarakat, mereka harus laporan titik koordinat dimana ada bukti dokumentasinya dan kalau sudah ada indikasi pelanggaran, segera masuk ke kita,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya