get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan HUT ke-47 dan Apresiasi Jurnalis, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Tulis Jurnalistik 2024

Tertabrak Mobil Saat Bersihkan Jalan, Ahli Waris Non ASN DLH Cimahi Diberi Santunan

Senin, 10 Juni 2024 | 14:08 WIB
header img
Pj Wali Kota Cimahi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi memberikan santunan ke tenaga kerja Non ASN DLH Cimahi yang meninggal karena tertabrak mobil saat bertugas, di Kampung Adat Cireundeu, Cimahi, Senin (10/6/2024). Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Ahli waris tenaga kerja Non ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi yang meninggal karena tertabrak mobil saat bertugas diberi santunan, Senin (10/6/2024).

Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan itu serahkan oleh Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso pada kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup di Kampung Adat Cireundeu, Cimahi.

Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan, menyerahkan santunan kepada keluarga almarhumah Tri Purnama Sari yang merupakan seorang tenaga kerja Non ASN di DLH Kota Cimahi sebagai Petugas Kebersihan. 

“Kami turut berduka cita dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga almarhum," kata Dicky.

Tri Purnama Sari merupakan tenaga kerja Non ASN di DLH Cimahi sebagai petugas kebersihan yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2023.

Dia mengalami kecelakaan kerja ketika sedang bertugas membersihkan jalan di daerah Cibabat, tertabrak mobil saat menyapu jalan dan meninggal di lokasi kejadian.

"Semoga ke depannya para petugas kebersihan dan pekerja rentan lainnya di Kota Cimahi bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan selama bekerja," harap Dicky.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Ahmad Feisal Santoso menambahkan, santunan yang diberikan kepada almarhum sebesar Rp196.138.240 beserta beasiswa untuk dua orang anaknya sampai perguruan tinggi.

“Semoga amal baik almarhumah diterima disisi Tuhan YME dan kami juga berharap santunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik," ucap Feisal.

Suami almarhumah tidak menyangka dengan apa yang dialami oleh istrinya dan mengaku sangat terpukul dengan kejadian ini. Meskipun demikian keluarga bersyukur karena istrinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja dan kembali ke rumah masing-masing. 

Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.  Jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.

"Ini adalah bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lalu meninggal dunia dengan sebab apapun akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Feisal berharap seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan.

Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.

"Kita juga dapat mendaftarkan orang-orang di sekitar yang bekerja secara mandiri agar terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program “SERTAKAN” (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang dapat diakses di aplikasi JMO. Program SERTAKAN ini merupakan bentuk rasa sayang, empati dan peduli terhadap pekerja di sekitar kita," sambungnya.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup mengiur sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.

“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja” tutup Feisal. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut