BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pramudya Wibawa Jati, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 2016. Pencabutan BAP dilakukan karena saat diperiksa penyidik pada 2016, Pramudya mengaku ditekan penyidik saat diperiksa terkait kasus tersebut.
Pramudya mengatakan, selain dirinya, dua temannya, Okta dan Teguh juga yang turut menjadi saksi kasus itu, juga akan mencabut BAP pada 2016.
"Saya ingin mengubah BAP yang sebenarnya," kata Pramudya didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
Dalam BAP pada 2016 silam, Pramudya mengaku tidak tidur di rumah kontrakan milik ketua RT bersama para terpidana.
Padahal yang sebenarnya, saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, Pramudya sedang bersama 10 temannya di kontrakan ketua RT, termasuk lima terpidana. Yang tidur di kontrakan saat itu antara lain, Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin.
"(Saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024), saya tidur di rumah pak RT bersama 10 teman, termasuk lima terpidana," ujar Pramudya.
Pramudya menuturkan, saat pemeriksaan pada 2016, dirinya ditekan penyidik. Saat itu, Pramudya diancam akan terseret kasus jika berkata jujur tidur di rumah ketua RT bersama lima terpidana lainnya.
"Karena dulu ditekan sama penyidik. Kalau kamu ngaku tidur di rumah pak RT, nanti kamu terseret. Bilangnya begitu," tutur Pramudya menirukan ancaman penyidik.
Lantaran takut terancam terseret kasus dan saat itu Pramudya masih di bawah umur, akhirnya dia menyetujui BAP yang dibuat pada 2016 silam.
Setelah 8 tahun berlalu, akhirnya Pramudya memberanikan diri berkata jujur. Dia merasa bersalah dan kasihan karena dalam BAP 2016 mengaku tidak berada di rumah kontrakan bersama lima terpidana yang merupakan teman satu kampung.
Akibatnya, 5 temannya itu divonis penjara seumur hidup lantaran dituduh terbukti membunuh Vina dan Eky.
Pramudya datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar bersama Okta dan Teguh serta didampingi kuasa hukum. Mereka merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Jutek Bongso, kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh, mengatakan, ingin memastikan pemeriksaan terhadap ketiga saksi berjalan fair, jujur, dan tidak didapati tekanan atau hambatan.
"Cukup berjalan dengan profesional. Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," kata Jutek Bongso.
Dia menyatakan, ketiga saksi merupakan teman dari lima terpidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dihukum penjara seumur hidup, antara lain, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman. Satu eks terpidana, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di bioskop.
Masyarakat pun mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu.
Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja. Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.
Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP. Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.
Namun Pegi membantah semua tuduhan polisi. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh anggota geng motor.
Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Klaim Pegi itu dikuatkan kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi yang merupakan mandor serta Kartini ibu kandung Pegi.
Editor : Ude D Gunadi