get app
inews
Aa Read Next : Polres Cimahi Amankan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Sudah Cetak Rp400 Juta

Bermodal Bubuk Cabai Rp2 Ribu, Residivis Ini Berhasil Bawa Kabur Motor

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:32 WIB
header img
Residivis berinisial WH yang melakukan perampasan motor dengan modus mengoleskan bubuk cabai atau sambal ke wajah penarik ojek dan membawa kabur motor korban saat dimintai keterangan di Mapolres Cimahi, Kamis (20/6/2024). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cimahi. Aksi nekatnya itu dilakukan di wilayah Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) baru-baru ini.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo mengungkapkan perampasan sepeda motor oleh tersangka dilakukan dengan modus mengoleskan bubuk cabai atau sambal ke wajah korbannya.

Korban dari kasus ini adalah pengemudi ojek yang sengaja dipesan oleh tersangka. Akibatnya korban harus menanggung kerugian materi setelah motor yang dipakai untuk mencari nafkah sehari-hari dibawa kabur oleh pelaku.

"Korban diolesi bubuk cabai (sambel) yang sudah disiapkan pelaku, sehingga korban merasakan pedih di mata. Saat itulah pelaku membawa kabur motor korban," kata Dimas kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (20/6/2024).

Menurut Dimas, awalnya tersangka menghampiri korban dan berpura-pura menjadi penumpang. Saat di perjalanan, tersangka lantas mengoleskan bubuk cabai ke wajah korban. Dia lalu meninggalkan korban di jalan dan sepeda motornya dirampas.

Tersangka yang berinisial WH kemudian berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi dibantu Polsek setelah sebelumnya korban membuat laporan kepada polisi. Dia mengaku sudah dua kali beraksi dengan modus yang sama.

"WH ini pernah melakukan tindak pidana serupa, sebelumnya pernah melakukan di Cimahi," terangnya.

WH merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang berhasil diringkus dalam Operasi Libas Lodaya 2024 yang dilaksanakan pada 6-16 Juni 2024. Sasaran operasi ini adalah pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Hasil operasi tersebut, Polres Cimahi berhasil mengamankan 20 pelaku dari wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Modus operandi mereka beragam, selain menaburkan bubuk sambal, ada pula pelaku yang menyelinap masuk rumah kosong, pencurian minimarket dan sebagainya.

"Turut diamankan barang bukti di antaranya motor, mobil, sejumlah uang, rokok, handphone, pakaian dan lainnya. Mereka dijerat Pasal 362 KUHPidana, dan atau 365 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun," sebutnya.

Sementara itu WH mengaku awalnya membeli sambal seharga Rp2 ribu. Kemudian dia mencari ojek pangkalan untuk dijadikan target. Sambil berpura-pura diantarkan ke satu tempat dia pun sudah menyiapkan bubuk cabai di tangannya.

"Saya tempelkan sambal itu ke wajah korban, yang punya motor jatuh dan motornya langsung dibawa kabur," ucapnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut