Oleh karena itu, Herman pun meminta publik untuk bisa menahan diri dan tidak berspekulasi lebih jauh. Mengingat, seluruh proses pemeriksaan masih berjalan.
"Jangan dulu menjudge loh, jangan dulu menjudge, itu kan baru berita, baru informasi, tentu harus dicheck-recheck-cross check," pesannya.
Herman mengaku, sejauh ini belum bisa memastikan apakah TS tersebut merupakan ASN Pemprov Jabar atau bukan.
"Nanti kita pastikan, ini kan baru terindentifikasi inisial yah. Makanya sedang didalami oleh inspektorat dan BKD, nanti kita lihat seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Sumasna mengatakan, bahwa TS bisa dikenai sanksi ringan hingga berat jika terbukti bersalah dalam kasus video porno tersebut.
Editor : Rizal Fadillah