"Tapi memang ada peluang disanksi ringan, sedang, atau berat. Itu ada jenjangnya beda-beda, jadi nanti kalau kita sudah pegang bukti, sanksinya akan ditentukan," kata Sumasna, Jumat (21/6/2024).
"Tahun-tahun sebelumnya juga ada yang berkaitan dengan pelanggaran di urusan lain, dan kami berhentikan dengan tidak hormat," tambahnya.
Sumasna menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Polres Tapanuli Utara. Pihaknya bersama DPMD Jabar sudah berkoordinasi untuk menggali keterangan langsung dari TS terkait dugaan keterlibatannya.
"Untuk urusan kepegawaiannya, kami akan menunggu hasil dari pemeriksaan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Dalam waktu dekat, TS akan dipanggil oleh penyidik Polres Taput. Selain itu, secara internal TS juga akan dipanggil oleh BKD Jabar.
Editor : Rizal Fadillah