get app
inews
Aa Read Next : Pemkot Bandung Targetkan Indeks Kematangan SPBE Naik 4,5

Imbau ASN Pemkot Bandung Agar Tak Main Judi Online, Bambang: Sanksi Menanti

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:15 WIB
header img
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Foto: Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menegaskan sanksi yang didapat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung jika terbukti bermain judi online.

"Kami memiliki peraturan pemerintah tentang kepegawaian. Kalaupun ada di lingkungan Pemkot Bandung (yang bermain judi online) akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Bambang, Selasa (25/6/2024).

Sebagai informasi, aturan terkait disiplin ASN tertuang dalam PP Nomor 94/2021 yang mengatur tentang kewajiban, larangan, maupun hukuman disiplin yang akan didapatkan seorang ASN.

Bambang menilai permainan judi online memiliki dampak buruk. Salah satunya kecanduan yang berdampak pada kehidupan keseharian maupun sosial.

Bambang mengimbau masyarakat dan khususnya ASN Pemkot Bandung untuk tidak terlibat dengan judi online. Imbauan tersebut juga sudah sejalan dengan aturan pemerintah nasional.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut