Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Sosial Berbuah Prestasi, Perusahaan Ini Sabet Penghargaan CSR Jawa Barat 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Usai Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:27 WIB
  • author Rizal Fadillah
Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Usai Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan
Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Atas Gugatan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Meski begitu, Pemprov Jabar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun hasilnya, Pemprov tetap dinyatakan kalah dalam perkara gugatan mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Dini Yuningsih. Keputusan PTUN Bandung bernomor 125/G/2023/PTUN.BDG sudah sesuai. 

"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 125/G/2023/PTUN.BDG tanggal 6 Maret 2024 yang dimohon banding," kata Majelis Hakim PTTUN Jakarta, dikutip dari laman resmi.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut