get app
inews
Aa Read Next : Pemprov Jabar Bakal Luncurkan Kredit Caang, Bantu Permodalan UMKM

Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Usai Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Menang Gugatan

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:27 WIB
header img
Pemprov Jabar Ajukan Kasasi Atas Gugatan Mantan Kepsek SMKN 5 Bandung. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Meski begitu, Pemprov Jabar kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun hasilnya, Pemprov tetap dinyatakan kalah dalam perkara gugatan mantan Kepsek SMKN 5 Bandung Dini Yuningsih. Keputusan PTUN Bandung bernomor 125/G/2023/PTUN.BDG sudah sesuai. 

"Mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 125/G/2023/PTUN.BDG tanggal 6 Maret 2024 yang dimohon banding," kata Majelis Hakim PTTUN Jakarta, dikutip dari laman resmi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut