get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum PT PGA Ungkap Fakta Baru di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Kejati Jabar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka

Kamis, 27 Juni 2024 | 13:33 WIB
header img
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

"Ya semuanya akan diserahkan secara administrasi penanganan perkara tetap Kejari Majalengka," ujarnya.

Setelah pelimpahan ini, Nur memastikan dua dari tiga orang tersangka ini sudah dalam masa penahanan. Adapun satu orang tersangka lainnya, Maya dilakukan penahanan kota. Artinya tidak dimasukkan dalam ruang tahanan. 

"Penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024 dan untuk tersangka Maya dilakukan penahanan kota," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, mereka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut