get app
inews
Aa Text
Read Next : YKP Minta PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Sita Aset RS Kebonjati

Kuasa Hukum Pegi Yakin Permohonan Dikabulkan: Kecuali Hakimnya Ada Tekanan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:39 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini, bahwa Hakim Eman Sulaeman yang memimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan akan mengabulkan permohonannya.

Keyakinan itu dilandasi setelah mendengar jawabanan Polda Jabar selaku termohon dalam menjawab permohonan praperadilan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

"Kami berkesimpulan, permohonan kami insya Allah dikabulkan kecuali hakimnya masuk angin, ada tekanan dari atas dan seterusnya," ucap Toni.

Menurutnya, jawaban Polda Jabar terkait adanya alat bukti tersebut tidak memenuhi syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Dia menyebut, bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan terlebih dahulu.

"Paling penting secara formil adalah keputusan MK selain ada dua alat bukti, si pegi Setiawan ini harus diperiksa dulu sebagai saksi. Ini jelas tidak ada pemeriksaan sebagai saksi, malah ada pemeriksaan langsung tersangka. Ini telak," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut