get app
inews
Aa Read Next : FKAPM Laporkan Pelaku Unjuk Rasa Dalam Ruang Sidang PN Bandung ke Polisi

Kuasa Hukum Pegi Yakin Permohonan Dikabulkan: Kecuali Hakimnya Ada Tekanan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:39 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: Ist)

Dalam persidangan tersebut, Polda Jabar menjawab gugatan berdasarkan pada putusan pengadilan dimana delapan terpidana yang sudah menjalani tahanan.

Toni mengatakan, tidak ada alat bukti pendekatan Scientific Crime Investigation, melainkan hanya dari keterangan saksi.

"Di dalam jawabannya tidak ada alat alat bukti dengan pendekatan metode scientific crime investigation, itu tidak ada. Hanya dari keterangan saksi," ungkapnya.

Toni mengatakan, pihaknya juga meragukan saksi Sudirman soal keterangannya dari hasil penyidikan ciri-ciri tersangka Pegi alias Perong.

"Sudirman dalam jawabannya itu menyatakan bahwa pegi alias perong datang ke SMP 11 Perjuangan ikut minum ciu dengan menggunakan motor smash. Tetapi kemudian di keterangan Sudirman masih mengingat-mengingat ciri-ciri Pegi Setiawan itu perong. Artinya kalau memang dia itu berdua sebagai pelaku ngapain diingat-ingat," tuturnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut