get app
inews
Aa Text
Read Next : YKP Minta PN Bandung Tetapkan Akta Pencabutan Sita Aset RS Kebonjati

Kuasa Hukum Pegi Yakin Permohonan Dikabulkan: Kecuali Hakimnya Ada Tekanan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:39 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. (Foto: Ist)

Insank meyakini, jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka berdasarkan rujukan keterangan ahli saja.

"Makanya saya bilang ini betul-betul ditetapkan tersangka, rujukannya adalah keterangan ahli. Menurut saya itu sangat keliru dan kami akan jawab," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut