get app
inews
Aa Read Next : Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, sang Ibu Langsung Sujud Syukur

Kuasa Hukum Pegi Pastikan Saksi Ahli Suhandi Cahaya Bersikap Objektif

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:34 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

"Ahli tadi secara objektif menyampaikan apa yang diketahui tentang undang-undang yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat," tambahnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin menilai, hasil psikologi Pegi Setiawan tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Itu tidak bisa membuktikan kalau melalui ahli orang itu pelakunya, apa bedanya sama ahli kesurupan. Kita balikan lagi sebagai penasehat hukum coba periksa ahli psikologi jangan jangan tingkat kebohongan 100 persen," katanya.

Terkait perubahan wajah Pegi Setiawan saat ditunjukkan foto korban saat tes psikologi, Insank mengatakan tidak bisa dijadikan bukti dalam perkara. Sebab, hukum pidana harus dilengkapi dengan bukti yang terang benderang.

"Menentukan seseorang apakah dikaitkan ahli psikologi contoh menunjukan foto korban kemudian Pegi Setiawan berubah wajah itu dimasukin keterangan termohon diindikasi pelakunya, menurut saya gak begitu hukum pidana harus dilengkapi bukti terang benderang tidak bisa seperti itu," tuturnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut