Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Prof Agus Surono Tidak Independen sebagai Saksi Ahli

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:55 WIB
  • author Agung Bakti Sarasa
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Prof Agus Surono Tidak Independen sebagai Saksi Ahli
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menilai, saksi ahli Prof Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024) tidak independen.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi mengatakan, jawaban Prof Agus Surono atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan pihak Pegi Setiawan di persidangan tidak mencerminkan sebagai seorang ahli hukum pidana.

"Di dalam persidangan hari ini yang mana pihak termohon menghadirkan ahli, diharapkan oleh kita ini begitu kita melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya," ucap Muchtar.

"Jadi jangan menilai, ‘mohon maaf ini pertanyaan praperadilan, ini pertanyaan pokok perkara’, jawab saja. Apakah masuk nanti ke pokok perkara atau praperadilan, biarkan nanti majelis hakim yang menilai, beliaulah yang memutuskan bahwa pertanyaan-pertanyaan kami masuk ke pokok perkara atau praperadilan," tambahnya.

Muchtar menilai, Prof Agus Surono merupakan sosok saksi ahli yang tidak independen. Sebab, hampir seluruh pertanyaan yang diajukan dijawab dengan kalimat alat bukti.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut