Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Prof Agus Surono Tidak Independen sebagai Saksi Ahli
Kamis, 04 Juli 2024 | 13:55 WIB
Sebab menurutnya, setiap jawaban ataupun keterangan yang diberikan saksi ahli dalam persidangan menjadi bahan catatan untuk pihaknya.
"Kesaksian ahli itu adalah ilmu buat kita, jadi kita pertanyakan apapun dan kita tau sebenernya pendapat ahli itu seperti apa, karena dia kan ahli pidana dan ahli hukum acara pidana, berarti dia kan tau segalanya. Maka kita tanyakan apa yang berhubungan dengan KUHP dan KUHAP, agar kita pun mendapatkan ilmu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah