get app
inews
Aa Read Next : Polda Jabar Larang Anggota Berfoto dengan Pose Simbol Paslon, Tegaskan Netral di Pilkada 2024

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Nilai Prof Agus Surono Tidak Independen sebagai Saksi Ahli

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:55 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan. (Foto: Ist)

Sebab menurutnya, setiap jawaban ataupun keterangan yang diberikan saksi ahli dalam persidangan menjadi bahan catatan untuk pihaknya.

"Kesaksian ahli itu adalah ilmu buat kita, jadi kita pertanyakan apapun dan kita tau sebenernya pendapat ahli itu seperti apa, karena dia kan ahli pidana dan ahli hukum acara pidana, berarti dia kan tau segalanya. Maka kita tanyakan apa yang berhubungan dengan KUHP dan KUHAP, agar kita pun mendapatkan ilmu," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut