get app
inews
Aa Read Next : Polda Jabar Larang Anggota Berfoto dengan Pose Simbol Paslon, Tegaskan Netral di Pilkada 2024

9 Poin Putusan Hakim Eman, Salah Satunya Minta Polda Jabar Pulihkan Nama Baik Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 | 18:55 WIB
header img
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.

Hal ini disampaikan Eman Sulaeman dalam salah satu poin putusan pengabulan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah dan batal demi hukum.

"Pertama, penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tambahnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut