get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

9 Poin Putusan Hakim Eman, Salah Satunya Minta Polda Jabar Pulihkan Nama Baik Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 | 18:55 WIB
header img
Pegi Setiawan alias Perong. Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi

Hakim meminta, Polda Jabar untuk menghentikan proses penyidikan serta memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. 

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," imbuhnya.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delepan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," tambahnya.

Terakhir, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

"Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut