get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidik Ditressiber Polda Jabar Periksa Legislator terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka

Selasa, 09 Juli 2024 | 15:45 WIB
header img
Hotman Paris. Foto: Okezone

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gugatan praperadilannya dikabulkan, Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon kini dinyatakan bebas.

Atas hasil tersebut, pengacara kondang sekaligus kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan jika Pegi Setiawan itu belum bebas secara substansi.

“Salam subuh dari kolam renang Hotman Paris, kasus Pegi, kasus Vina, apa yang akan terjadi terhadap Pegi? Pegi itu belum bebas secara substansi, hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara,” ungkapnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hal itu berkaca pada putusan Hakim Eman Suleman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Menurutnya, Hakim Eman hanya mengatakan adanya pelanggaran hukum acara.

“Artinya, kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut