get app
inews
Aa Text
Read Next : Penataan PKL di Bandung Belum Maksimal, DPRD Soroti Lambannya Implementasi Perda

Rawan Kecelakaan, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Sumatera

Selasa, 09 Juli 2024 | 20:15 WIB
header img
Satpol PP Kota Bandung bersama tim gabungan menertibkan 4 bangunan liar dan PKL di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). Foto: Humas Pemkot Bandung.

Dengan adanya penertiban ini, kata Bagus, diharapkan Jalan Sumatera dapat menjadi lebih tertib dan aman.

“Mengurangi risiko kecelakaan, dan meningkatkan kenyamanan bagi seluruh warga Kota Bandung,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menyampaikan, penertiban diawali dengan melayangkan surat peringatan pertama pada 25 Juni 2024. 

Kemudian, diikuti dengan surat peringatan kedua pada 1 Juli 2024, dan surat peringatan ketiga pada 3 Juli 2024.

“Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 dan Perda No. 9 Tahun 2019 yang mengatur penataan PKL dan ketertiban umum, maka kita lakukan penertiban di kawasan Jalan Sumatera,” kata Yayan di Jalan Sumatera, Selasa (9/7/2024).

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut