BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejati Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan mantan Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Senin (13/7/2024). Arsan ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebon Waru.
Sebelum ditahan, Arsan Latif menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga akhirnya keluar pada dari Gedung Kejati Jabar pada pukul 20:29 WIB.
"Pada hari Senin 15 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial AL. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung," kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.
Dwi mengatakan, Arsan Latif dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar, pada Rabu (5/6/2024) sesuai dengan surat TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.
Editor : Rizal Fadillah