Termasuk aksi penyelundupan sabu di lapas Kabupaten Bandung, jajaran Polresta Bandung telah mengamankan 17 tersangka dalam Operasi Anti Narkotik atau Operasi Antik 2024 pada periode 4-24 Juli 2024.
Turut diamankan juga beragam barang bukti mulai dari 39 paket sabu seberat 95,4 gram, 24 paket ganja seberat 700,5 gram, 28 paket tembakau gorila seberat 200,5 gram, dan obat-obat keras sebanyak 11.810 obat keras yang terdiri dari tramadol dan trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya masing-masing dengan hukuman mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
“Yang kita terapkan ada pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan juga pasal 196 dari undang-undang kesehatan," kata Kusworo.
Tak hanya itu, para tersangka juga ada yang terancam hukuman denda sebesar Rp10 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya