get app
inews
Aa Read Next : Niat Menagih Utang, Pengusaha Sembako Malah Dipukuli Sahabatnya

Praperadilan Duo Muller atas Kasus Sengketa Dago Elos Digugurkan PN Bandung

Selasa, 30 Juli 2024 | 18:15 WIB
header img
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohonan praperadilan dari tersangka Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos. Foto: Instagram/dagomelawan.

Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa menyebut memang sudah semestinya PN Bandung menggugurkan praperadilan tersebut. 

Pasalnya, hal ini sesuai aturan bahwa perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah seharusnya  gugur.

"Sudah sebagaimana diatur di KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur. Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya," ungkap Andi, Selasa, (30/7/2024). 

Sementara itu, salah satu perwakilan Warga, Angga bersyukur atas putusan PN Bandung yang telah membatalkan permohonan praperadilan dari Muller. 

"Hari ini ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan. Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka," ungkapnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut