"Masa berlaku status siaga darurat bencana dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan," ungkapnya.
Bey menegaskan, seluruh sumber pembiayaan penanganan dan mitigasi siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan bersumber dari APBD Jabar. Serta sumber-sumber lain yang sah sesuai aturan.
Sebelumnya, Bey memastikan, ancaman kekeringan akan terjadi di wilayah Pantura dan Kabupaten Bandung, hingga beberapa daerah lainnya. Hal itu diketahuinya berdasarkan data tahun sebelumnya.
"Pertama lumbung-lumbung padi seperti Indramayu, Karawang, Bogor, dan kabupaten Bandung juga kami perhatikan," ucap Bey, Kamis (18/7/2024).
Langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah yang berpotensi terdampak kekeringan yaitu, melakukan mitigasi dengan cara pompanisasi. Bey memastikan, Pemprov Jabar juga sudah mempersiapkan Hal itu untuk membantu warga yang terdampak nantinya.
Editor : Rizal Fadillah