Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : APKASI Desak Revisi UU Pemda Demi Kembalikan Roh Otonomi
Advertisement . Scroll to see content

Bey Yakin Kebijakan Aborsi Bersyarat Dibuat dengan Pertimbangan Matang

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 08:45 WIB
  • author Rizal Fadillah
Bey Yakin Kebijakan Aborsi Bersyarat Dibuat dengan Pertimbangan Matang
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin merespons kebijakan baru pemerintah yang menetapkan bahwa praktik aborsi diperbolehkan secara bersyarat. 

Kebijakan itu terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beleid yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebutkan dua kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan.

Bey mengatakan, aturan ini sudah dirancang dan dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat.

"Itu kan ada bersyarat itu apa pasti harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa itu jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang," ucap Bey, Kamis (1/8/2024). 

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut