Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : APKASI Desak Revisi UU Pemda Demi Kembalikan Roh Otonomi
Advertisement . Scroll to see content

Bey Yakin Kebijakan Aborsi Bersyarat Dibuat dengan Pertimbangan Matang

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 08:45 WIB
  • author Rizal Fadillah
Bey Yakin Kebijakan Aborsi Bersyarat Dibuat dengan Pertimbangan Matang
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri dan dilakukan oleh tenaga medis. 

"Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," bunyi Pasal 119 ayat 2.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut