get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Perda, Dede Chandra Dorong Pemerintah Daerah Perkuat UMKM

Bey Yakin Kebijakan Aborsi Bersyarat Dibuat dengan Pertimbangan Matang

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 08:45 WIB
header img
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Biro Adpim Jabar)

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri dan dilakukan oleh tenaga medis. 

"Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya," bunyi Pasal 119 ayat 2.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut