Bey Yakin Kebijakan Aborsi Bersyarat Dibuat dengan Pertimbangan Matang

Bey mengaku, dirinya belum mengetahui lebih dalam mengenai aturan ini dan penerapannya akan seperti apa.
Oleh karena itu, dirinya akan meminta penjelasan secara lengkap ke Kemenkes yang kemungkinan akan ada kegiatan di wilayah Jabar.
"Nanti besok Pak Menkes ke sini tanyakan langsung, supaya lebih jelas," tandasnya.
Untuk diketahui, Bunyi dari pasal 116 PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini yaitu, setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, pada Pasal 118 disebutkan, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dilampirkan berbagai bukti.
Editor : Rizal Fadillah