JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemeritah No. 28 tahun 2024 pasal 103 Ayat (4) butir “e”.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji memandang, bahwa pemerintah harus mendengarkan suara masyarakat. Karena aturan ini jelas menyangkut hajat hidup mereka.
Apalagi, peraturan ini entah bagaimana prosesnya, sangat tidak partisipatif dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” ucap Ubaid dilansir laman NU Online, Rabu (7/8/2024).
Ubaid mengungkapkan, saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Menurut data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia, dan peringkat dua skala Asia Tenggara.
Editor : Rizal Fadillah